Sentimen
Undefined (0%)
25 Des 2024 : 18.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

PPN 12% Berlaku untuk Jasa Layanan Top Up E-Money dan E-Wallet, Ini Hitungannya

25 Des 2024 : 18.04 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

PPN 12% Berlaku untuk Jasa Layanan Top Up E-Money dan E-Wallet, Ini Hitungannya

Esposin, JAKARTA—Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ikut dikenakan untuk transaksi uang elektronik seperti e-money hingga dompet digital (e-wallet).

Namun perlu dicatat, yang menjadi dasar pengenaan PPN 12% bukan nilai pengisian uang [top up], saldo [balance], atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN. 

Menurutnya, pengenaan PPN itu sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

“Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang [top up], saldo [balance], atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut,” tutur Dwi dalam keterangan tertulis kepada Bisnis Indonesia, Sabtu (21/12/2024).

Hal itu berarti jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. 

Dia menegaskan berapa pun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.

Dwi Astuti kemudian memberikan contoh pengenaan tarif PPN 12% untuk e-money hingga dompet digital (e-wallet) sebagai berikut. 

Misalnya, X mengisi ulang (top up) uang elektronik senilai Rp1 juta. Sementara itu, biaya top up yang dikenakan Rp1.500. Maka, PPN dihitung 11% x Rp1.500 = Rp165. tetapi dengan kenaikan PPN 12% pada awal Januari 2025, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp1.500 = Rp180.

“Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15,” jelasnya.

Contoh lainnya untuk transaksi dompet digital, misalnya Z mengisi dompet digital (e-wallet) sebesar Rp500.000. Biaya pengisian e-wallet misalnya adalah Rp1.500, maka PPN dihitung: 11% x Rp1.500 = Rp165.

Akan tetapi, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp1.500 = Rp180. “Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dwi menerangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini sejatinya merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ditjen Pajak Buka Suara soal e-Money dan e-Wallet Kena PPN 12%.

Sentimen: neutral (0%)