Sentimen
Undefined (0%)
25 Des 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Menteng

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Begini Kondisi Hasto Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

25 Des 2024 : 12.30 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Begini Kondisi Hasto Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Esposin, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kondisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baik seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus irit bicara ketika ditanyai perihal kondisi Hasto. Namun demikian, dia memastikan Hasto saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja.

“[Kondisi Hasto] sehat,” kata dia setelah konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024), mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain yakni advokat Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

Terkait penetapan tersangka itu, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negari terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.

“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Asep menerangkan larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "PDIP Pastikan Kondisi Hasto Sehat seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK.

Sentimen: neutral (0%)