Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2024 : 12.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng, Ragunan

Kasus: kasus suap, korupsi, teror, Tipikor

Partai Terkait

Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: 'Tidak Ada yang Seberani itu' - Halaman all

25 Des 2024 : 12.29 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: 'Tidak Ada yang Seberani itu' - Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meyakini kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan politisasi.

Menurutnya, tidak ada yang berani membuat kasus hukum dipermainkan.

"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya," kata Cak Imin kepada awak media kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

Di sisi lain, Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia berharap Hasto bisa melalui kasus hukum tersebut dengan sabar.

"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, semoga Pak Hasto melalui ini dengan sabar dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai PDIP mencium aroma politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny.

Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa Tidak dari Dulu?

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Menurut Asep Iwan Iriawan, jika penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti awal dari persidangan, itu artinya sudah tepat dan benar.

"Kalau sudah tercantum dalam putusan Wahyu (Eks Komisioner KPU) yang disuap dan penyuapnya disebut namanya dalam putusan dan putusan itu juga telah berkekuatan hukum, maka penyuap yang dijadikan tersangka adalah tepat dan benar," kata Asep dihubungi Rabu (25/12/2024).

Menurut Asep, jika faktanya demikian, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut tidak dilakukan dari dahulu.

"Kenapa tidak dari dulu? Tersangka itu karena perbuatannya atau keadaannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (KUHP)," terangnya.

Menurutnya jika ada bukti permulaan putusan di persidangan, KPK bisa periksa Wahyu, siapa yang suap Rp 900 juta dan melalui siapa.

"Maka harusnya tidak berhenti di HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto). Tapi yang meloloskan ke luar negeri HM," terangnya.

Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, Sekjen PDIP bisa mengajukan praperadilan.

"Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan," tandasnya.

Kecukupan Alat Bukti 

Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.

Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.

Namun saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu," kata dia.

Dua Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sentimen: negatif (100%)