Sentimen
Negatif (92%)
25 Des 2024 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Seoul

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

25 Des 2024 : 11.00 Views 8

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Internasional

Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden yang termakzul, Yoon Suk Yeol, kembali mangkir dari panggilan tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang menimbulkan kegaduhan politik di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

Yoon tidak hadir di Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (25/12), seperti yang diminta hingga pukul 10.00 waktu Seoul.

Panggilan tersebut merupakan bagian dari investasi gabungan atas darurat militer yang gagal pada 3 Desember dan menyebabkan kekisruhan politik di Korea Selatan.

Ketidakhadiran Yoon tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan mantan jaksa agung itu setelah pada 17 Desember 2024. Yoon menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui deklarasi darurat militer.

Sebuah tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan kemudian dibentuk untuk menyelidiki drama keputusan tersebut.

Usai diabaikan Yoon, dilaporkan Yonhap, CIO saat ini berencana untuk menunggu kemungkinan kehadiran Yoon di kemudian hari.

Pada 24 Desember, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan kliennya memprioritaskan proses pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi. Yoon juga disebut berencana mengeluarkan pernyataan soal posisinya dalam persidangan setelah Hari Natal.

Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya dituding menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk menerapkan darurat militer. Dia juga dituding mengerahkan militer untuk menggeruduk Majelis Nasional Korsel dan menangkap sejumlah tokoh kunci di parlemen.

Langkah Yoon justru menjadi bumerang. Penolakan masif dari masyarakat dan partai oposisi mendesaknya untuk mencabut darurat militer.

Selain itu, Majelis Nasional Korsel menyampaikan mosi pemakzulan. Mosi itu l didukung 204 dari 300 anggota Majelis Nasional Korsel. Dukungan pemakzulan juga datang dari PPP. Selain itu, ada 85 orang menolak, 3 abstain, 8 suara tidak sah. Pemakzulan Yoon berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tim/end)

Sentimen: negatif (92.8%)