Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Ada Operasi Lemahkan Partai
Medcom.id Jenis Media: Nasional
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat. "Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024. Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku PDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu. "Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucap Chico. Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi. Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. "Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," imbuhnya. Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. "Akan disampaikan," ujar Tessa. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penetapan ini memicu reaksi keras dari PDIP, yang mengklaim ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding adanya operasi besar-besaran untuk melemahkan PDIP. Menurutnya, politisasi hukum dalam kasus ini sangat jelas terlihat.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico dalam keterangannya, pada Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
PDIP Soroti Ancaman ke Parpol Lain
Lebih lanjut, Chico mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga pernah dialami oleh sejumlah ketua umum partai politik lain. Dia menyebutkan adanya pola politisasi hukum yang digunakan untuk menekan partai politik agar mengikuti arus kekuasaan tertentu."Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucap Chico.
Chico mengeklaim, PDIP tidak pernah tunduk pada tekanan semacam itu. Justru, ancaman semacam ini dijadikan motivasi untuk melawan dan menjaga demokrasi.
Chico juga menegaskan, hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. "Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Hasto. "Akan disampaikan," ujar Tessa.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)
Sentimen: negatif (100%)