Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serdang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Awal Mula Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut Terungkap, Jasad Korban Dimasukkan Sumur - Halaman all
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM - Andreas Sianipar (44), mantan anggota TNI Angkatan Darat ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, Sabtu (21/12/2024).
Jasad korban dimasukkan dalam sumur tua dan ditutup pohon sawit sehingga keberadaannya tak diketahui warga.
Kasus pembunuhan terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Rabu (11/12/2024).
Pihak keluarga menyatakan Andreas Sianipar hilang sejak Minggu (8/12/2024).
Polisi kemudian menangkap tiga orang berinisial CJS (23), MFIH (25), serta FA (37) pada Rabu (18/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, para pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya.
Tindakan tersebut atas perintah Serka Holmes Sitompul yang telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan.
Para pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban yang berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut.
Kini, CJS, MFIH dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada satu tersangka lain yang buron.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan korban tewas akibat kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," bebernya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Luka pada tangan korban akibat ikatan kabel, sementara kepala, mulut hingga hidung juga ditutup.
"Kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).
Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH dan FA.
Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan Serka Holmes diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan karena berstatus TNI aktif.
Adik korban, Anggito mengatakan Serka Holmes dan Andreas saling mengenal.
Menurutnya, Andreas diculik dan dianiaya hingga tewas karena dituding menggelapkan mobil.
"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," bebernya.
Nasib Serka Holmes
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Doddy Yudha, membenarkan keterlibatan salah satu anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar.
"Kini telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (23/12/2024).
Penyidik Denpom masih mendalami kasus ini dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Kolonel Doddy Yudha menegaskan penyidik akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik, serta akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Kepala Staf Kodam I/BB, Brigadir Jenderal (Brigjen) Refrizal, menjelaskan Serka Holmes Sitompul ditahan sejak Sabtu (21/12/2024).
Keberadaan jenazah korban diketahui setelah Serka Holmes Sitompul mengakui perbuatannya di hadapan Polisi Militer.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul RESPONS Kodam Bukit Barisan Terkait Serka Holmes Sitompul Diduga Culik dan Bunuh Mantan Tentara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Afdalul Iksan)
Sentimen: negatif (100%)