Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kemayoran
Tokoh Terkait
Kasus Dugaan Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP Diambil Alih Propam Polri, Ini Alasannya - Halaman all
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pemerasan oleh 18 anggota polisi terhadap warga negara Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama para pimpinan Polri.
"Penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Selain kasus sudah menjadi sorotan pimpinan Polri, Abdul Karim mengatakan penanganan kasus dilakukan di Divisi Propam Polri agar mempermudah penyelidikan.
"Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektivitas dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.
Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.
"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.
Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.
Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.
“Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya.
Terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini secara substansial yakni sesuai keterlibatannya dalam struktur.
Anam menyebut bahwa oknum mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan dan sesuai dengan struktur dari pertanggungjawabannya.
“Oknum yang paling substansial dalam pertanggungjawaban dia mendapatkan hukuman yang paling berat,” ucapnya
Kompolnas kemudian sudah menerima kepastian dari yang melakukan pemeriksaan sidang etik dan mereka menyanggupi untuk digelar minggu depan.
Sentimen: negatif (96.6%)