Sentimen
Negatif (80%)
24 Des 2024 : 18.28
Informasi Tambahan

BUMN: Pegadaian

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Bogor, Kendal, Tangerang

Kasus: pencurian

Jatuh Bangun Berantas Judi Online

24 Des 2024 : 18.28 Views 13

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jatuh Bangun Berantas Judi Online

Jakarta, CNN Indonesia --

Fenomena judi online (judol) masih menjadi persoalan krusial di Indonesia sepanjang 2024. Selain banyak tindakan penanganan yang dicanangkan pemerintah, pihak kepolisian hingga kini masih terus mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Para tersangka dari beragam latar belakang pun telah diciduk dan diproses secara hukum terkait isu judol. Praktik yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini telah menyeret sejumlah pihak dari masyarakat umum, pejabat, hingga influencer.

Dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah dan sejumlah lembaga di tahun 2024 masih pontang-panting memberantas praktik ilegal tersebut.

Upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi judi online pun hingga kini dilakukan dengan berbagai strategi dan langkah kolaboratif antarinstansi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, sempat membeberkan enam langkah strategis untuk mempercepat pemberantasan judi online beberapa waktu lalu.

Langkah yang diupayakan di antaranya memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs judi online, serta memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) terutama dari Kamboja dan Filipina, yang kerap menjadi pusat operasional situs-situs judi online.

Budi Arie pun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada saat itu telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memberantas judi online.

"Langkah-langkah pembentukan Satgas terpadu akan diputuskan. Satgas ini nantinya akan melibatkan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan," jelas Budi.

Budi juga mengakui bahwa upaya penghapusan konten judol di internet atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang lebih menyeluruh serta melibatkan aparat penegak hukum.

Tak hanya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan dalam menindak aktivitas judol.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Rekening-rekening ini masih dibekukan sambil menunggu keputusan hukum lebih lanjut.

"Kami terus memonitor pergerakan dana mencurigakan ini agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan celah sistem keuangan," ujar Mahendra.

Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol kepada Kominfo.

Selain itu, Mabes Polri mencatat dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 perkara berbeda terkait sindikat judol di berbagai wilayah telah ditangkap.

Kemudian belum lama ini, Polri menindak 85 influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Para influencer ini terbagi dalam dua kategori, yakni yang mempromosikan situs judi baru dan mereka yang mempromosikan situs judi yang sudah tidak aktif.

"Influencer memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam promosi judi online menjadi perhatian serius," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada 21 November lalu.

Langkah konkret juga dilakukan terhadap kasus TikToker Sadbor, yang sempat menjadi sorotan karena menerima gift promosi dari situs judi online.

Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap karena berperan sebagai marketing dan pengelola situs judi tersebut.

Tak hanya itu, penggerebekan terhadap markas judol pun telah dilakukan beberapa kali.

Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang dari tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang dijadikan pusat operasional judi online pada 26 April 2024. Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, penggerebekan ini merupakan hasil patroli siber yang intensif.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan bahwa sejak 2017 hingga Desember 2024, mereka telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judol di ruang digital.

Pada Desember 2024 saja, Komdigi menindak 72.543 konten, termasuk situs web, akun media sosial, dan platform file sharing yang mempromosikan judi online.

Namun, di tengah upaya ini, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Komdigi justru turut mencuat hingga menuai perhatian publik.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka, termasuk sejumlah pejabat, terkait kasus pemblokiran situs judol yang dilakukan tidak sesuai aturan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi dari dua tersangka terakhir yang berhasil diringkus yakni 2 unit ponsel, 9 buku rekening, serta uang tunai dengan total mencapai Rp1,4 miliar yang berasal dari beberapa mata uang.

Namun hingga kini, Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F, dan C, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Tak hanya di dalam negeri, ancaman judi online juga muncul dari luar negeri. Sebanyak 21 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar pada 29 November lalu, setelah menjadi korban perdagangan orang.

Mereka diketahui dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar. Kementerian Luar Negeri RI, bekerja sama dengan KBRI di Yangon dan Bangkok, memimpin operasi pembebasan ini.

Melalui serangkaian nota diplomatik, negosiasi dengan otoritas setempat, dan dukungan jejaring lokal, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dipulangkan.

Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Pemerintah juga diketahui telah menggandeng platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari maupun media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, sejak Desk Pemberantasan Judol mulai bertugas pada 4 November, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi eksposur masyarakat terhadap situs-situs judi online.

Selain itu, Desk Pemberantasan Judol juga memblokir ribuan konten terkait judi online di berbagai platform digital, termasuk 92.940 situs, 6.911 konten di Meta, hingga 48 konten di TikTok.

Meutya sempat mengungkapkan bahwa tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan judi online adalah munculnya situs-situs baru meski telah banyak yang diblokir.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan tersebut yakni memutus aliran keuangan pelaku. Pemerintah telah memblokir lebih dari 3.455 rekening yang terindikasi terkait judi online sejak paruh akhir 2023 hingga tahun 2024. Selain itu, 47 akun e-commerce yang digunakan untuk transaksi ilegal juga telah diblokir.

Selain bank, Meutya mengatakan Desk Pemberantasan Judol juga menemukan pergerakan dana judol lewat e-wallet atau dompet digital.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenkomdigi juga telah menunjuk Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi pada 25 November lalu.

Jabatan ini dibentuk untuk mengatasi kompleksitas kejahatan digital, termasuk judi online dan pencurian data, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Langkah selanjutnya, kata Meutya, adalah memberangus server-server judi online.

Dalam wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 14 November lalu, ia menyebutkan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melacak dan memblokir server yang menjadi basis operasional aktivitas judi online.

"Mungkin nanti yang kita perlu koordinasikan dengan kepolisian. Maksudnya, memang target berikutnya bukan hanya take down, tapi server-nya yang kita lacak di mana. Jadi server-nya yang kita blok. Dan itu memungkinkan," ujar Meutya.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap 187 ribu situs judi online hanya dalam waktu sepuluh hari. Angka ini disebut Meutya sebagai jumlah pemblokiran terbanyak dalam waktu singkat. Meski demikian, ia mengakui penanganan yang lebih luas perlu berhati-hati mengingat sejumlah pegawai kementeriannya sempat terseret kasus serupa.

Selain memblokir situs judi, hingga saat ini sebanyak 10 ribu rekening telah diblokir hasil kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah pendalaman menyeluruh oleh pihak perbankan.

"Kami meminta bank untuk melakukan assessment dan langkah serupa terhadap rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh individu yang terlibat," katanya.

Langkah ini didukung dengan pengembangan situs cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat memverifikasi rekening terindikasi ilegal. Platform ini diintegrasikan dengan anti-scam center yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi digital.

Polri tak hanya menyasar pelaku di tingkat lokal, tetapi juga jaringan judi online internasional.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs judi internasional.

Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus situs judi internasional Slot8278 yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, beberapa unit mobil mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.

"Pemain judi online dari situs ini di Indonesia mencapai 85 ribu orang," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam sebuah keterangan tertulis pada 12 November lalu.

Belum lama  ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening bank yang digunakan untuk transaksi keuangan judi online dengan jaringan hingga Kamboja. Sindikat ini diorganisir dalam tiga klaster.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menjelaskan bahwa klaster pertama adalah individu yang menjual atau menyewakan rekening bank pribadinya untuk digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Klaster kedua terdiri atas pelaku yang bertugas merekrut masyarakat untuk menjual atau menyewakan rekening bank mereka. Selain itu, klaster ini juga mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual untuk diserahkan kepada pimpinan.

Klaster ketiga adalah pemilik dan pengelola bisnis jual beli rekening bank. Klaster ini berperan sebagai penghubung utama yang mengirimkan rekening-rekening tersebut ke para bandar judi di Kamboja.

Setiap rekening yang dijual ke sindikat di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta per rekening. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Polri dan aparat daerah juga aktif melakukan penggerebekan. Di Jakarta Barat, Polres Metro sempat menggerebek rumah mewah yang digunakan sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

Sementara di Kendal, Jawa Tengah, Polda Jateng mengamankan tiga warnet yang memfasilitasi akses ke situs judi online melalui VPN.

Sedangkan di Bogor, Polresta setempat menangkap seorang pria yang membuat situs judi online sekaligus seorang Disk Jockey (DJ) yang mempromosikan aktivitas ilegal ini.

Kenapa judi online jadi candu

Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kebutuhan yang kebetulan dapat dipenuhi melalui judol.

"Karena judi online ini menurut saya ya adalah seperti hukum permintaan dan penawaran. Jadi akhirnya mereka mengambil judol itu karena kebutuhan memang. Judi itu kebutuhan, baik hiburan, ekonomi, dan segala macam alasan itu. Jadi emang permintaan yang kemudian diakomodasi dalam penawaran oleh pihak-pihak yang tadi," kata Simon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat tertentu yang melemah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini dianggapnya menimbulkan ruang bagi lembaga-lembaga tertentu untuk menyediakan jasa peminjaman uang.

"Sekarang kebetulan ekonomi agak sedikit ini ya, melemah ya. Rakyat kecil tuh banyak yang memang perlu banget uang gitu, akhirnya pinjem. Ini kan kalau kita lihat, timbulnya pegadaian, tempat pinjam uang, ada kantor-kantor kecil tempat peminjaman uang. Nah ini juga sama, hanya ini bedanya online," ujarnya.

Untuk menanggulangi imbas negatif dari judi online, Simon menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penanganan yang tegas untuk memberikan efek jera.

Ia berpendapat bahwa Kementerian Komdigi harus mempertegas regulasi yang sudah dicanangkan sejak lama agar dapat memberantas praktik judol hingga tuntas.

"Regulasi itu tadi, kerjasama dan segala macam, seperti apa? Komdigi kan sudah menginisiasi ya. Tapi harus jelas regulasi seperti apa," ujarnya.

Selain itu, Simon mengatakan bahwa pendekatan situasional seperti penegakan hukum melalui restorative justice juga dapat menjadi pilihan.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

"Yang ketiga situasional, kalau memang sudah sangat-sangat bermasalah ada kasus hukum ya selesaikanlah secara hukum. Selesaikanlah secara, ada restorative justice atau apapun," ujar Simon.

Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komdigi yang telah memulai berbagai inisiatif, tetapi juga menekankan masih perlunya kerjasama lintas sektor yang lebih mendalam.

"Jadi betul, Komdigi dengan segala upayanya saya sebenarnya appreciate ya, tapi juga kerjasama dengan semua pihak ya," tuturnya.

Peran Teknologi dalam Pengawasan

Dalam menghadapi sifat dinamis dari platform judi online yang masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasannya, Simon mengusulkan pengembangan sistem yang lebih canggih.

"Menurut saya Komdigi harus membuat satu, semacam aplikasi besar ya, platform besar yang memang bisa dimonitor oleh kita, bisa dilihat oleh kita, seperti apa sih proses takedown-nya dan mana yang memang dikatakan judi online itu aplikasi yang mana saja," jelasnya.

Simon menambahkan, pentingnya aspek edukasi dalam sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian Komdigi juga perlu disoroti.

Tak hanya sekadar memblokir situs-situs terkait judi online, kata Simon, namun upaya pemberantasan tersebut seharusnya juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat terkait contoh situs yang mengarah ke praktik judi online, agar masyarakat dapat menghindarinya.

"Jadi bisa diantisipasi, ada pembelajaran juga. Jadi jangan hanya takedown takedown tapi tidak ada penjelasan lebih detilnya seperti apa," imbuhnya.

Membangun Kepercayaan Publik

Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah juga menjadi perhatian Simon. Menurutnya, pengawasan yang baik dapat membantu membangun kembali kepercayaan tersebut.

Simon menyebut, salah satu langkah awal yang seharusnya dilakukan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan menindak keluhan serta laporan masyarakat secara sigap.

Evaluasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat ini pun dapat dilakukan dengan menilik program pengaduan masyarakat yang dimiliki pihak kepolisian atau pemerintah.

"Pihak polisi membuka nih tempat laporan apa gitu, call center apa, itu dievaluasi, jangan-jangan enggak ada yang laporan, karena tadi, ketidakpercayaan itu," kata Simon.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya bergantung pada tingkat viralitas di media sosial.

"Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu," imbuhnya.

Sentimen: negatif (80%)