Sentimen
Negatif (92%)
23 Des 2024 : 21.03
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Periksa Dirjen Bea Cukai, KPK Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kutai Kartanegara

23 Des 2024 : 21.03 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Periksa Dirjen Bea Cukai, KPK Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kutai Kartanegara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Jumat (23/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan Askolani terkait ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke beberapa negara.

"Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan, terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca juga: KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

Tessa mengatakan, pemeriksaan penyidik belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam perizinan ekspor batu bara tersebut.

Ia mengatakan, penyidik baru meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai.

"Jadi tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan yang bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa," ujarnya.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.

Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju mengaku bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.

Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (92.8%)