Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2024 : 18.26
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

23 Des 2024 : 18.26 Views 15

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis dengan pidana 4 hingga 8 tahun penjara.

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara.

Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider enam tahun penjara.

Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (100%)