Sentimen
Undefined (0%)
23 Des 2024 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Overstay 6 Bulan di Jogja, WNA Asal Maroko Ditindak Petugas Imigrasi

23 Des 2024 : 13.44 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Overstay 6 Bulan di Jogja, WNA Asal Maroko Ditindak Petugas Imigrasi

Esposin, JOGJA — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko ditindak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena telah tinggal di wilayah ini melebihi izin tinggal atau overstay hingga sekitar enam bulan.

"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Akmal di Yogyakarta, Senin (23/12/2024), dilansir Antara.

Penangkapan terhadap WNA tersebut, dipastikan Akmal dilakukan sesuai prosedur serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut dia, operasi terkait izin tinggal WNA merupakan bagian dari pengawasan rutin.

Operasi tersebut digelar di wilayah Sleman setelah pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut.

Setelah diamankan, ujar Akmal, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa operasi serupa dipastikan bakal terus digiatkan, terutama menjelang musim libur akhir tahun lantaran arus wisatawan asing ke Yogyakarta cenderung meningkat.

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ujar dia.

Agung pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Dengan tindakan tegas semacam itu, Agung berharap memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Selain itu, Agung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.

"Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing," ucap Agung.

Sentimen: neutral (0%)