Ekonomi Tahun Depan Masih Berat, Ini Gara-garanya
Medcom.id Jenis Media: Ekonomi
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta memprediksi perlambatan ekonomi khususnya di Jakarta masih terjadi pada tahun depan, diantaranya sebagai akibat ketidakstabilan geopolitik dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
"Diprediksi masih terjadi perlambatan ekonomi sebagai akibat dari ketidakstabilan geopolitik, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, penegakan hukum yang belum tegas, penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan, dan lainnya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 23 Desember 2024.
Semua itu, sambung Diana, akan memperberat pertumbuhan perekonomian. Dia lalu berpendapat kondisi geopolitik tak menentu dan fluktuasi ekonomi juga membuat para pelaku usaha meninjau perjalanan bisnis mereka pada akhir 2024.
Selain itu, ada berbagai kebijakan pemerintah yang juga mengharuskan mereka meninjau kembali bisnis dan fokus kembali pada transformasi bisnis mereka.
Berbagai kebijakan ini antara lain kenaikan pajak pertambahan pertambahan nilai (PPN) 12 persen, rencana pungutan tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor, tabungan perumahan rakyat, hingga kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen.
Pelaku usaha butuh insentif
Oleh karena itu, Kadin DKI, sambung dia, mengusulkan pemerintah memberikan insentif atau stimulus pada pelaku usaha misalnya keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank.
"Sebab bila tidak (ada insentif atau stimulus), tentu kondisi ini membutuhkan extra effort (upaya ekstra) agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara stabil. Para pengusaha akan melakukan refocusing (fokus kembali)," kata Diana.
Adapun berbagai kebijakan yang pemerintah terapkan berlaku tahun depan antara lain menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, lalu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)
Sentimen: positif (40%)