Sentimen
Undefined (0%)
22 Des 2024 : 18.15
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Batang

Kasus: kebakaran

Memalukan! 2 Wartawan Abal-abal Peras Sejumlah Kades di Batang, Raup Rp58,9 Juta

22 Des 2024 : 18.15 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Memalukan! 2 Wartawan Abal-abal Peras Sejumlah Kades di Batang, Raup Rp58,9 Juta

Esposin, BATANG -- Aksi memalukan dilakukan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dengan melakukan pemerasan kepada sejumlah kepada desa (kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Kedua pelaku yang mengaku berasal dari majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim itu, bahkan melakukan aksi kejahatan tersebut sejak awal 2023 hingga 15 November 2024 dan mampu meraup hasil kejahatan hingga Rp58,9 juta.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan beberpa kades yang merasa ditekan dan diperas oleh dua pelaku, Zaeenal Abidin dan Nur Wantoro.

Modus Pemerasan Wartawan

"Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang. Jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya," katanya Kapolres Batang dilansir Antara, Minggu (22/12/2024).

Namun karena terus ditekan oleh oknum wartawan, kata dia, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melaporkan kepada Polres.

Polres Batang, kemudian mengeluarkan laporan dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng untuk mengungkap kasus itu.

Kapolres Batang mengatakan dua oknum wartawan dalam menjalankan aksi kejahatan dengan mendatangi kantor balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan.

"Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran dengan harga Rp2,5 juta per unit tetapi jika permintaan itu ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif," katanya.

Kejahatan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Para pelaku beroperasi di beberapa desa seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan meraup hasil kejahatan sekitar Rp58,9 juta.

Korban dan Total Kerugian

Berikut adalah beberapa kades yang menjadi korban pemerasan wartawan abal-abal di Batang dan jumlah kerugian:

  • Kepala Desa Soka Rp2,5 juta, 
  • Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta,
  • Kepala Desa Candirejo Rp6 juta,
  • Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta,
  • Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus tersebut seperti ID card dan surat tugas media atas nama tersangka yaitu majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

"Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap," katanya.

Seruan Dewan Pers

Sekadar informasi, Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi pers di Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 telah mengimbau agar pengelola penerbitan pers tidak lagi menggunakan nama penerbitan menyerupai instansi pemerintah seperti Polri dan lain-lain. 

Bila masih menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintah, Dewan Pers pun tidak akan memeriksa permohonan penyelesaian kasus pers atau permintaan advokasi.

Oleh karenanya, masyarakat pun diminta tidak mudah percaya dengan wartawan atau pekerja media yang menggunakan nama media mirip dengan lembaga pemerintah seperti Polri, Bareskrim Polri, maupun KPK. Dengan kata lain, media dengan nama mirip lembaga atau instansi pemerintah dipastikan tidak terverifikasi Dewan Pers alias abal-abal atau palsu.

Sentimen: neutral (0%)