Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kab/Kota: Dukuh, Madiun, Ponorogo, Sragen
Kasus: pencurian
Curi Motor di Sragen, Remaja 17 Tahun Asal Ponorogo Terancam 4 Tahun Penjara
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SRAGEN--Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah musala di Dukuh Mojobayi, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jumat (20/12/2024). Polisi menangkap pelaku pencurian motor Yamaha Nmax tersebut di Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada Espos, Sabtu (21/12/2024), mengungkapkan sepeda motor Yamaha Nmax yang dicuri berpelat nomor AD 4468 BE.
Saat kejadian, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 19.15 WIB, NMax diparkir di halaman Musala Al-Mubarok Dukuh Mojobayi, Purwosuman. Sedangkan pemiliknya tengah menjalankan ibadah Salat Isya.
"Motor itu diketahui milik Anto, 45, warga Dukuh Mojobayi RT 006, Desa Purwosuman. Sementara pelaku masih berumur 17 tahun lebih tujuh bulan berinisial HSN, warga asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Modus operandi ya, pelaku mengambil motor yang terpakir di halaman Musala Al-Mubarok dengan kunci kontak asli masih menempel pada saat korban sedang melaksanakan Salat Isya," ujar dia.
Isnovim mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax lengkap beserta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dia menjelaskan awal mula kejadian pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, korban berangkat dari rumah menuju ke musala di Dukuh Mojobayi RT 006, Desa Purwosuman.
Sekitar pukul 18.48 WIB, korban memarkirkan motor Yamaha Nmax warna biru buatan tahun 2020 di halaman Musala Al-Mubarok dengan kunci masih menempel di kontak motor tersebut.
"Selanjutnya korban masuk ke musala Al-Mubarok untuk menunaikan ibadah Salat Isya. Setelah selesai salat, korban keluar musala hendak pulang dan melihat motor miliknya yang terpakir di halaman Musala hilang. Korban diberitahu anak-anak kecil yang saat itu sedang bermain dekat musala bahwa motornya diambil orang tak dikenal," jelasnya.
Dia menambahkan korban lalu memberitahukan kepada warga lainnya bahwa motor miliknya hilang dan melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sidoharjo.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Belakangan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Madiun. AKP Isnovim menyatakan Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo kemudian bergerak ke Madiun pada Jumat (20/12/2024).
"Polisi mendapat informasi pelaku berada di wilayah Kecamatan Jiwan, Madiun. Selanjutnya kami berkooordinasi dengan Polsek setempat dan pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti. Pelaku ditangkap polisi saat sedang beristirahat di salah satu Musala di wilayah Kecamatan Jiwan, Madiun, Jawa Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)