Sentimen
Undefined (0%)
20 Des 2024 : 19.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun, Magetan

Tokoh Terkait
Adhy Karyono

Adhy Karyono

Sah! UMK Magetan 2025 Naik 7,5% Jadi Rp2,4 Juta, Tertinggi Kedua di Madiun Raya

20 Des 2024 : 19.17 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Sah! UMK Magetan 2025 Naik 7,5% Jadi Rp2,4 Juta, Tertinggi Kedua di Madiun Raya

Esposin, MAGETAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Kabupaten Magetan resmi naik sebesar 7,5 persen menjadi Rp2.406.719. Kenaikan ini membuat Magetan menjadi daerah di wilayah Madiun Raya dengan nilai UMK 2025 tertinggi kedua setelah Kota Madiun yang naik menjad Rp2.422.105. 

Kenaikan UMK ini dipastikan setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan menerima surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang upah minimun kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 yang ditanda tangani Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kamis (18/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, Yuli Purnomo, menyampaikan hasil akhir keputusan gubernur menetapkan UMK Kabupaten Magetan naik satu persen lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan yang mengacu instruksi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Magetan mengusulkan UMK Magetan tahun 2025 senilai Rp2.384.330,52 naik 6,5 persen atau sebesar Rp145.530,52 dari UMK tahun 2024 senilai Rp2.238.800.

“Kami pada saat itu memang mengusulkan naik sebesar 6,5 persen, tapi Alhamdulillah dari provinsi setelah kami menerima SK kemarin malah naik sebesar 7,5 persen,” ucapnya Jumat  (20/12/2024).

Yuli menjelaskan bahwa memang pada saat pengusulan belum ada jumlah pasti nominal kenaikan UMK, tetapi pihaknya bersama Dewan Pengupahan tunduk pada ketentuan yang berlaku tentang kenaikan upah minimum.

“Kami mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024,” jelasnya.

Setelah disetujui, Disnaker Magetan bakal melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK yang sedikit berbeda tersebut kepada pelaku usaha sebelum akhirnya resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang. Rencananya, pihak Disnaker bakal menghadirkan para pelaku usaha dan serikat pekerja pada 24 Desember 2024 mendatang.

“Langkah selanjutnya kami bakal mengadakan sosialisasi terkait  UMK 2025 dengan menghadirkan pihak pengusaha,” tambahnya.

Sentimen: neutral (0%)