Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Ajukan Permohonan PK, Upaya Hukum Pamungkas Selamatkan Sritex
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Ajukan Permohonan PK, Upaya Hukum Pamungkas Selamatkan Sritex](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241220182947-sritex-pk.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO--Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tengah menyiapkan bukti baru atau novum sebagai landasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali alias PK atas putusan penolakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan peninjauan kembali (PK) menjadi upaya hukum pamungkas demi menjaga keberlangsungan usaha dan nasib ribuan karyawan.
Pernyataan ini diungkapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat ditemui wartawan, Jumat (20/12/2024). Manajemen Sritex memutuskan untuk melakukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA berdasarkan aspirasi keluarga besar Sritex, termasuk karyawan.
"Kami terus melakukan diskusi dan konsolidasi internal terkait bukti baru dan alasan baru yang menjadi landasan mengajukan permohonan PK. Sesegera mungkin materi permohonan PK diajukan," kata dia.
Wawan, sapaan akrabnya, mengatakan permohonan PK menjadi upaya hukum terakhir atas putusan pailit yang ditetapkan PN Niaga Semarang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas produksi dan nasib ribuan buruh dan keluarganya.
Dia juga meminta dukungan pemerintah dan para stakeholder untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan usaha di Sritex. "Kemarin sore, kami bertemu dengan Pak Airlangga Hartanto [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]. Beliau memiliki spirit sama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyelamatkan Sritex. Saya mengajak para stakeholder mulai dari supplier, buyer, dan pekerja untuk bersama-sama bersatu menyelamatkan Sritex," ujar dia.
Disinggung soal nasib pekerja, Wawan mengatakan saat ini, jumlah pekerja yang dirumahkan sekitar 3.000 orang. Kebijakan itu terpaksa dilakukan akibat imbas dari larangan arus masuk dan keluar barang sejak penetapan putusan pailit. "Ruang gerak kami semakin sempit. Para kurator juga belum memutuskan usulan going concern. Padahal, bahan baku produksi semakin menipis," papar dia.
Namun demikian, manajemen Sritex berkomitmen untuk tidak mengambil opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan demi menjaga kondusivitas karyawan dan iklim investasi nasional. "Ini sesuai amanah pemerintah agar tidak melakukan opsi PHK karyawan dan menjaga kondusivitas perusahaan," tutur Wawan.
Sentimen: neutral (0%)