Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Klaten, Pemalang, Semarang
Tokoh Terkait
Kota Semarang, Klaten dan Pemalang Catatkan Laporan Sengketa Pilkada di MK
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG – Proses rekapitulasi atau perhitungan suara pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Pilkada serentak Jawa Tengah (Jateng) 2024 telah selesai. Kendati demikian, terdapat tiga daerah yang melaporkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kota Semarang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pemalang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Muslim Aisha, mengatakan ada satu Pilwalkot dan dua Pilbup yang melapor sengketa di MK. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebihlanjut mengenai apa yang didalilkan.
“Kota Semarang perorangan yang mengajukan gugatan, dan sebenarnya ini tak menjadi legal standing, tapi tunggu saja nanti teregistrasi tidak. Sementara dua Pilbup gugatan paslon,” kata Muslim seusai acara “Refleksi Pena: Menakar Pemberitaan Pilgub Jateng 2024” di Hotel Haris Hotel Sentraland, Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).
Lebih jelasnya, pemohon dalam gugatan MK di Pilwakot Semarang dilakukan oleh Saparuddin. Perorangan ini menggugat hasil kemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang, Agustina-Iswar.
Sedangkan Pilbup Pemalang yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati Anom-Nurkholes sebagai pemenang, hasilnya digugat oleh palson Vicky Prasetyo-Suwendi. Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Herry Wibowo-Wahyu Adhi, mengajukan permohonan gugatan ke MK atas kemenangan Hamenang-Benny dalam Pilbup Klaten.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono, mengaku sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon yang kalah dalam gelaran pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan segala keperluan, terutama data-data terkait proses pelaksanaan Pilkada dari awal hingga akhir.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses yang kami jalankan sesuai ketentuan dengan cara kami sudah menyusun bagaimana kronologi proses pemungutan hingga rekap di kabupaten/kota hingga provinsi untuk Pilgub,” kata Handi.
Pihaknya juga sudah menyiapkan matriks berisi catatan-catatan kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Oleh karena itu, pihaknya optimis dengan hasil yang telah ditetapkan ini sesuai prosedur atau tak ada kesalahan sehingga bisa menang bilamana terjadi sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.
Sentimen: neutral (0%)