Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2024 : 08.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Hukum 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie 20 Desember 2024 - 08:12 WIB

20 Des 2024 : 08.12 Views 4

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Hukum
                        26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie
                        20 Desember 2024 - 08:12 WIB

loading...

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

"Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Sudah naik sidik (penyidikan)," katanya.


Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

"Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," katanya.

Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. "BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," katanya.

(abd)

Sentimen: negatif (100%)