Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 18.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Apindo Boyolali Terima UMK Naik 6,5 Persen Tapi Berharap Ada Stimulan Pemerintah

19 Des 2024 : 18.23 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Apindo Boyolali Terima UMK Naik 6,5 Persen Tapi Berharap Ada Stimulan Pemerintah

Esposin, BOYOLALI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali menerima keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK Boyolali 2025 senilai Rp2.396.598 atau naik sekitar Rp146.271 (6,5%) dibandingkan tahun sebelumnya. 

Namun Apindo Boyolali meminta pemerintah memberikan stimulan bagi perusahaan dan karyawan. 

Jika tidak, UMK terbaru itu akan memberatkan pengusaha dan berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. 

“Kami berharap pemerintah nanti ada stimulan lah, kebijakan, terkait mungkin bantuan-bantuan terhadap perusahaan dan karyawan,” kata Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, kepada Espos.id, Kamis (19/12/2024).

Ia berharap stimulus bisa berbentuk barang hingga finansial. 

Ia menyebut ada perusahaan yang membutuhkan bantuan finansial, semisal ada utang. 

Agar perusahaan tetap beroperasional, pemerintah bisa membantu mencarikan modal. 

Ia mengatakan sebelumnya memang terdapat perbedaan pendapat soal usulan UMK. 

Apindo Boyolali mengusulkan kenaikan 3,5% atau Rp78.761 menjadi Rp2.329.088 dari UMK Boyolali 2024 senilai RpRp2.250.327.

Akan tetapi, setelah terbit pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jateng tahun 2025 itu dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024), Apindo Boyolali bisa menerima karena sesuai regulasi pemerintah.

Soal pengurangan karyawan yang diprediksi terjadi ketika UMK diketuk naik 6,5%, Imam mengatakan masih melihat situasi dan kondisi lapangan. 

Imam mengatakan pengusaha akan melihat kapasitas order yang diterima.

“Ketika kapasitas ordernya nanti turun, otomatis juga kami akan mengurangi karyawan. Kalau kapasitas ordernya masih stagnan, tentu kami mengurangi karyawan tidak kompeten. Kalau PKWT misal tidak kompeten, tentu kami akan kami putus hubungan kerjanya,” kata dia.

Selanjutnya, untuk langkah ke depan, Apindo Botolali tidak mengajukan judicial review atau gugatan. 

Apindo Boyolali menghormati regulasi yang telah diputuskan pemerintah yaitu SK Gubernur yang telah ditandangani dan diedarkan.

“[Soal legawa] kan enggak ada pilihannya. Kemarin kami keukeuh [dengan 3,5%] karena kondisi habis pandemi, perang Ukraina-Rusia, geopolitik, daya beli masyarakat, dan sebagainya. Setelah dikeluarkan [SK gubernur], kami harus menghormati,” kata dia.

Berdasarkan SK gubernur soal UMK se-Jateng, di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, nilai UMK Boyolali 2025 berada di posisi ketiga tertinggi. 

Posisi tertinggi pertama yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.437.110, disusul Kota Solo senilai Rp2.416.560.

Di bawah Boyolali ada UMK Klaten senilai Rp2.389.872,78, kemudian Kabupaten Sukoharjo senilai Rp2.359.488, lalu Kabupaten Sragen senilai Rp2.182.200, dan terendah Kabupaten Wonogiri senilai Rp2.180.587,50.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan telah mendapat informasi soal penetapan UMK Boyolali 2025 yang sesuai dengan usulan Bupati Boyolali ke Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (19/12/2024) pukul 00.30 WIB.

“Betul [kenaikan UMK Boyolali 2025 sesuai usulan Bupati Said],” kata dia mengonfirmasi kebenaran SK Gubernur yang Espos terima, Kamis. 

Sentimen: neutral (0%)