Sentimen
Undefined (0%)
19 Des 2024 : 18.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri

Tokoh Terkait

KSPN Hormati UMK Boyolali Rp2,3 Juta meski Menuntut Rp3,1 Juta

19 Des 2024 : 18.53 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

KSPN Hormati UMK Boyolali Rp2,3 Juta meski Menuntut Rp3,1 Juta

Esposin, BOYOLALI -- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menghormati Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK senilai Rp2.396.598 atau naik Rp146.271 (6,5%) dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meski demikian, KSPN menyebut angka tersebut belum sesuai tuntutan mereka yakni Rp3,1 juta yang merupakan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di Boyolali. 

Sebagai informasi, UMK Boyolali tahun 2024 senilai Rp2.250.327.

Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, membenarkan pihaknya mengusulkan UMK Boyolali 2024 sama dengan besaran survei KHL yaitu Rp3,1 juta.

“Ketika pemerintah mengusulkan 6,5%, ya kami hormati. Itu kan sama saja dengan melaksanakan apa yang diputuskan presiden,” kata dia kepada Espos.id, Kamis (19/12/2024).

Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.

Akan tetapi, dengan hasil UMK Boyolali 2025 yang keluar KSPN menilai pemerintah belum bisa memberikan angka seperti harapan buruh yaitu sesuai KHL.

Selanjutnya, setelah UMK Boyolali 2025 diketok, KSPN Boyolali akan berkomitmen untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK.

Soal langkah hukum, ia mengatakan KSPN Boyolali baru akan mengadakan rapat dan melaksanakan konsolidasi dengan organisasi di atasnya. 

Wahono mengatakan akan berkonsultasi soal langkah apa yang bakal ditempuh.

“Ketika nanti bisa diterima oleh KSPN, kami akan sampaikan bahwa KSPN tetap menghormati dan menerima. Tapi ada catatan, ketika kenaikan UMK 6,5% tidak dilaksanakan perusahaan, maka KSPN akan mendirikan posko dan mengadvokasi keluhan,” kata dia.

Wahono mencontohkan, UMK berlaku maksimal karyawan yang masa kerjanya satu tahun. Sehingga, pegawai di atasnya wajib memiliki selisih 6,5%.

“Tetap ada kemungkinan bahwa tidak semua perusahaan melaksanakan UMK, nah itu kami pantau lalu kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.

Berdasarkan SK Gubernur soal UMK se-Jateng, di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, nilai UMK Boyolali 2025 berada di posisi ketiga tertinggi. 

Posisi tertinggi pertama yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.437.110, disusul Kota Solo senilai Rp2.416.560.

Di bawah Boyolali ada UMK Klaten senilai Rp2.389.872,78, kemudian Kabupaten Sukoharjo senilai Rp2.359.488, lalu Kabupaten Sragen senilai Rp2.182.200, dan terendah Kabupaten Wonogiri senilai Rp2.180.587,50.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan telah mendapat informasi soal penetapan UMK Boyolali 2025 yang sesuai dengan usulan Bupati Boyolali ke Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (19/12/2024) pukul 00.30 WIB.

“Betul [kenaikan UMK Boyolali 2025 sesuai usulan Bupati Said],” kata dia mengonfirmasi kebenaran SK Gubernur yang Espos terima, Kamis. 

Sentimen: neutral (0%)