Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri
UMK Sragen 2025 Ditetapkan Gubernur, Ternyata Terendah Kedua di Soloraya
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![UMK Sragen 2025 Ditetapkan Gubernur, Ternyata Terendah Kedua di Soloraya](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241207182203-umk-2025-sragen-ok.jpg?quality=60)
Esposin, SRAGEN--Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2025 senilai Rp2.182.200 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/45 Tahun 2024. Keputusan Gubernur tersebut keluar pada Rabu (18/12/2024). Nilai UMK tersebut sesuai dengan usulan Bupati Sragen tertanggal 12 Desember 2024 lalu.
Nilai UMK tersebut paling rendah kedua di Soloraya setelah Wonogiri. UMK Wonogiri masih berada di bawah Sragen senilai Rp2.180.586,50. Posisi Sragen tetap sama dengan posisi Sragen di 2024 yang juga terendah kedua di Soloraya. Sementara UMK tertinggi di Soloraya berada di Karanganyar yang mencapai Rp2.437.110.
Dalam SK Gubenur itu, Gubernur mewajibkan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK tersebut. Bila pengusaha tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang memberikan upah di atas UMK maka peraturannya ditetapkan masing-masing perusahaan yang berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas pelaksanaan SK Gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kompetensinya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen Agus Winarno kepada Espos.id, Kamis (19/12/2024), mengungkapkan Gubernur menetapkan UMK Sragen 2025 sesuai dengan usulan Pemkab Sragen, yakni dengan kenaikan 6,5% dari UMK Sragen 2024. Dia mengatakan kenaikannya senilai Rp133.200. Nilai UMK Sragen 2024 Rp2.049.000.
"Setelah ditetapkannya UMK 2025 ini maka kami berkewajiban untuk sosialisasi. Kami merencanakan sosialisasi pada 24 Desember 2024 besok. SK Gubernur Jateng itu kan berlakunya 1 Januari 2025. Artinya masih ada waktu untuk sosialisasi," jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, Agus berencana mengundang Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Lembaga Kerjasama Tripartit, dan sejumlah perusahaan di luar Apindo, seperti perusahaan jasa konstruksi dan seterusnya.
Berikut Daftar UMK 2025 di Soloraya
1. Karanganyar Rp2.437.110
2. Boyolali Rp2.396.598
3. Klaten Rp2.389.872,78
4. Sukoharjo Rp2.359.488
5. Sragen Rp2.182.200
6. Wonogiri Rp2.180.586,50
Sumber: SK Gubernur Jateng.
Sentimen: neutral (0%)