Sentimen
Negatif (76%)
19 Des 2024 : 03.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

19 Des 2024 : 03.24 Views 8

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

Sumber foto: Antara/elshinta.com. Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Rabu, 18 Desember 2024 - 23:10 WIB

Elshinta.com - Polda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

"Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," ujarnya.

Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

"Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat," ujarnya.

Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

​​​​​​​Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (76.2%)