KPK Duga Ada Yayasan Terima Aliran Dana Korupsi CSR BI
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 18/12/2024 14:06 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada yayasan yang menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan kepada wartawan seperti dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Namum, KPK belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan.
"Itu CSR-nya BI cukup banyak ya, cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkapnya.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana CSR BI.
"Kita kan melakukan proses penyidikan. Tentunya kita akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah itu yang kita dalami sekarang," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dua tersangka dimaksud.
"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan. Dua orang tersangka," kata Rudi.
KPK juga telah menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara. Di antaranya, beberapa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
KEYWORD :
Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Perry Warjiyo
Sentimen: negatif (84.2%)