3 Pelaku yang Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Musang Ditangkap
Medcom.id Jenis Media: Nasional
Jakarta: Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Korban oleh para pelaku diminta untuk memakan daging musang. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan, ketiga pelaku, yakni R, W dan J. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024. Kusworo menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut. Pihak keluarga korban membuat laporan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. “Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” jelasnya. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Desember. Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar. “Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia. Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial. Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Jakarta: Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Korban oleh para pelaku diminta untuk memakan daging musang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan, ketiga pelaku, yakni R, W dan J. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
Kusworo menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut. Pihak keluarga korban membuat laporan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” jelasnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Desember. Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia.
Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: negatif (99.9%)