Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul, Sleman, Yogyakarta
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Resmi! Besaran UMK 2025 di DIY, Jogja Tertinggi dan Gunungkidul Terendah
Espos.id Jenis Media: Jogja
Esposin, JOGJA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Kota Jogja menjadi daerah yang memiliki nilai kenaikan UMK tertinggi Rp2,6 juta, sedangkan UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi yang terendah yakni Rp2,33 juta.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2025.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun ini telah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran UMK dan UMSK telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas perusahaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"UMK dan UMSK 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY," ujar Beny, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY, seluruh kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan UMK 6,5%. Berikut ini daftarnya:
- Kota Jogja naik Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81.
- Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.
- Kabupaten Bantul naik Rp144.070 menjadi Rp2.360.533.
- Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85.
- Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.
Sementara itu, untuk UMSK Kota Jogja menetapkan empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 7,70%. Sleman dua sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dan konstruksi dengan kenaikan upah 8%.
Bantul empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50% sampai 8,75%.
Kulonprogo empat sektor yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan kontruksi dengan kenaikan upah 7,50%. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul empat sektor yakni transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi dan kesehatan dengan kenaikan upah 7,50%.
"Kenaikan UMSK di sektor pariwisata ini sejalan dengan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja di sektor ini, terutama setelah pandemi Covid-19," kata Beny.
Pemda DIY juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
"Kami harapkan kenaikan upah akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan konsumsi," katanya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu
Sentimen: neutral (0%)