Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 15.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan

Kasus: korupsi

Nyaris 1 Tahun, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Gamelan Dikpora Magetan

18 Des 2024 : 15.48 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Nyaris 1 Tahun, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Gamelan Dikpora Magetan

Esposin, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sejak akhir 2023 lalu menangani kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun anggaran 2019. Namun, hingga saat ini proses penetapan tersangka terhambat antrian audit kerugian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi kepada awak media. Dia menyebut BPKP baru terjun ke Magetan untuk melakukan audit pada November 2024. Hingga kini, pihaknya tinggal menunggu jumlah kerugian negara hasil proses audit sebelum melakukan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan alat musik gamelan tersebut.

“Tim auditor baru masuk ke Magetan akhir November kemarin untuk melaksanakan klarifikasi terhadap saksi-saksi guna menghitung kerugian negara,” ucapnya, Rabu (18/12/2024).

Kejari Magetan mengendus dugaan praktik penyelewengan alokasi dana pengadaan alat musik gamelan sebesar Rp 1,7 miliar di Dikpora Magetan tahun anggaran 2019. 

Duduk perkaranya, Kejari Magetan menduga ada ketidakprofesionalan dalam perencanaan penganggaran, pengadaan barang, hingga kualitas barang yang didatangkan. Intinya, kualitas barang yang didatangkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

“Sudah sekitar 35 saksi kami periksa, barang bukti gamelan sudah kami sita. Tetapi seluruh barang bukti tersebut kami titipkan di 17 lembaga sekolah,” jelasnya.

Fajar menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dititipkan di 17 sekolah bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa barang bukti berupa gamelan tersebut dititipkan karena ada desakan dari pihak sekolah agar tetap dapat digunakan untuk keperluan ekstrakurikuler anak didik.

“Statusnya disita, tetapi memang pada saat itu ada desakan dari pihak sekolah karena gamelan tersebut digunakan para siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Pihaknya memastikan setelah hasil audit dari BPKP sudah keluar bakal ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Setelah hasil audit keluar kami akan lakukan penetapan tersangka,” jelasnya. 

Sentimen: neutral (0%)