Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Asep Guntur
KPK Amankan Bukti Korupsi CSR dari Ruang Kerja Gubernur BI
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 17/12/2024 20:08 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah beberapa ruangan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Beberapa dokumen kita temukan. Beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Kantor KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Rudi mengatakan salah satu ruangan yang digeledah penyidik KPK ialah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Namun, ia tidak menyebut ruangan lain yang juga digeledah penyidik
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI," kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa barang bukti dokumen tersebut berkaitan dengan besaran dana CSR yang diduga dikorupsi.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," kata dia.
Adapun KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu 18 November 2024 lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.
KEYWORD :
Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Perry Warjiyo
Sentimen: positif (49.2%)