Sentimen
Negatif (98%)
18 Des 2024 : 09.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi, Tipikor

Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

18 Des 2024 : 09.38 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebutkan Pimpinan KPK saat ini tidak bernyali besar dalam pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK tidak melihat nyali, namun, memastikan bahwa dugaan perkara yang ditangani terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak. "Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegak hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak," kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/12/2024). Tanak mengatakan, apabila perkara tersebut terindikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan penyelidikan. Ia mengatakan, KPK juga memperhatikan sisi hak asasi manusia (HAM) dalam proses penanganan kasus korupsi. "Bukan kita punya nyali kecil, tapi kita harus bisa membuktikan apakah satu perkara itu dapat dibuktikan telah terjadi atau tidak," ujarnya. Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai, pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi. "Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Syamsuddin lantas menyoroti riwayat kasus pelanggaran etik yang menyeret tiga Pimpinan KPK periode 2019-2024. Mereka adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang). Syamsuddin mengatakan, hal tersebut membuat Pimpinan KPK saat ini belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK. "Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," ujar dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.8%)