Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 19.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Didakwa Perkosa 4 Anak, Pria asal Pasar Kliwon Solo Terancam 15 Tahun Penjara

17 Des 2024 : 19.21 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Didakwa Perkosa 4 Anak, Pria asal Pasar Kliwon Solo Terancam 15 Tahun Penjara

Esposin, SOLO -- Y, 42, di Pasar Kliwon, Solo, yang didakwa telah memperkosa empat orang anak di bawah umur, termasuk seorang keponakannya, beberapa waktu lalu. Y terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/12/2024). Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembuktian dari jaksa dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pantauan Espos, sidang dipimpin Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti didampingi Hakim Anggota, Zulkarnain dan Subagyo. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mikha Dewiyanti Puti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Sidang berjalan secara tertutup dan berlangsung relatif singkat, dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 12.40 WIB.

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan sidang siang itu merupakan sidang kedua. Sidang perdana sudah digelar pada Selasa (10/12/2024) lalu. Pada sidang perdana, lanjut Bambang, beragendakan penunjukan penasihat hukum terdakwa serta pembacaan dakwaan oleh JPU atas terdakwa.

“Terdakwa didakwa dengan pasal terkait pemerkosaan anak, yakni Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Bambang saat dihubungi Espos pada Selasa (17/12/2024).

Sementara pada sidang lanjutan, Selasa (17/12/2024) siang, beragendakan pembuktian JPU dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Tapi [sidang] ditunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir,” kata Bambang.

Terdakwa keberatan jika tidak didampingi penasihat hukumnya. Karena itu, Majelis Hakim, lanjut Bambang, memberi kesempatan sekali untuk sidang ditunda pada Senin (30/12/2024). “Pada sidang selanjutnya itu, agendanya masih sama yakni pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Bambang.

Bambang menjelaskan jika pada sidang Senin nanti penasihat hukum terdakwa tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan. “Karena sudah diberi kesempatan sekali untuk tidak hadir, sidang tetap berjalan. Terkait kemungkinan adanya penunjukan penasihat hukum oleh PN Solo itu kami lihat nanti pada sidang selanjutnya,” jelasnya.

Pendampingan Korban

Sementara itu, penasihat hukum korban, Umar J Harahap, hadir saat persidangan didampingi sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum UMS yang tergabung dalam Aliansi Sahabat Pelindung Anak.

“Ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap korban sekaligus kepada Majelis Hakim agar menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus ini,” kata Umar saat ditemui Espos di PN Solo, Selasa (17/12/2024).

Umar menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang kedua tersebut, mengingat pihak korban telah menghadirkan lima orang saksi yang siap diperiksa oleh Majelis Hakim.

“Kami, sebagai penasihat hukum korban berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dan penasihat hukum terdakwa semoga bisa hadir pada sidang selanjutnya,” kata Umar.

Saat ditanya bagaimana proses pendampingan korban selama ini, Umar menjawab selama persidangan akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Dalam kondisi seperti ini kami hanya mungkin bersikap pasif karena memang semuanya ditentukan JPU dan Majelis Hakim,” tambahnya.

Selain itu, korban telah mengajukan hak restitusi atau ganti rugi sehingga terdakwa, lanjut Umar, tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara materiel yang ditanggungkan kepada korban.

“Kami sudah mengupayakan hal itu sebelum persidangan digelar. Hal ini penting mengingat salah satu dari empat korban yang masih anak-anak itu hamil akibat perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Y, 42, diduga memperkosa empat anak dengan rentang usia 13-16 tahun. Dua dari empat korban tersebut oleh terdakwa dipaksa melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan salah satu korban hamil.

Korban yang hamil tersebut merupakan keponakan dari terdakwa. Pemerkosaan empat anak itu dilakukan oleh Y sejak 2020 dan baru berhenti pada Juli 2024. Y kemudian ditangkap polisi pada Oktober 2024.

Sentimen: neutral (0%)