Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Kendal
Kasus: penganiayaan
Persiapkan Bensin, Pelaku Pembakaran Santri Boyolali Terancam Penjara 15 Tahun
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, BOYOLALI -- Galang Setiya Dharma, 21, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang menjadi tersangka pembakaran santri di Boyolali terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Polres Boyolali, Galang telah menyiapkan bensin saat mendatangi pondok pesantren untuk menemui korban berinisial SS, 15.
Aparat Polres Boyolali menjeratkan pasal berlapis untuk tersangka.
Antara lain Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkan alat [untuk membakar], kami menerapkan pasal penganiayaan berencana. Walaupun dalih tersangka hanya ingin memberikan pelajaran," kata Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam jumpa pers, Selasa (17/12/2024), seperti dikutip Espos.
Kasatreskrim melanjutkan, saat mendatangi Ponpes Darusy Syahadah Boyolali pada Senin (16/12/2024), tersangka sudah membawa bensin.
Cairan yang mudah terbakar itu dimasukkan tersangka ke dalam botol bekas air mineral.
Menurut Iptu Joko, tersangka beralasan membawa benda berbahaya itu untuk menakut-nakuti korban SS.
"Tersangka datang ke Ponpes sudah membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban," kata dia.
Soal kejiwaan pelaku, Joko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dalam keadaan sehat dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini.
Seorang Guru
Diberitakan sebelumnya, seorang tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra, Kedunglengkong, Simo, Boyolali membakar seorang santri pada Senin (16/12/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan tersangka atas nama Galang Setiya Dharma, 21, warga Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat saat pemeriksaan tersangka, profesinya adalah seorang guru," kata dia kepada wartawan ditemui di Polres Boyolali, Selasa (17/12/2024).
Iptu Joko menjelaskan kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB berkunjung ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak salah satu santri, E.
Pada Senin, E mengadu kepada kakaknya bahwa HP-nya diduga diambil oleh korban, SS, 15.
Pelaku kemudian menyuruh E untuk memanggil korban, SS, 15, yang dituduh mencuri atau menghilangkan HP milik adiknya.
Korban kemudian menemui pelaku di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah. Ruangan kemudian dikunci oleh pelaku. Lalu terjadi dialog antara korban dan pelaku.
Pelaku menuduh korban mengambil handphone adiknya. Tuduhan tersebut juga disertai ancaman. Pelaku lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Korban menjawab tidak mengambil HP dan pertanyaan itu ditanyakan berulang-ulang, selalu dijawab tidak oleh korban.
Hingga pelaku menyalakan korek api dan menyulutnya ke tubuh korban.
Sentimen: neutral (0%)