RS Swasta Pertanyakan Definisi Pelayanan Kesehatan Premium yang Kena PPN 12%
![RS Swasta Pertanyakan Definisi Pelayanan Kesehatan Premium yang Kena PPN 12%](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241217164718-medical-team-helping-sick-patient-with-leg-injury-fracture-putting-wheelchair.jpg?quality=60)
Espos.id, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai 12% terhadap layanan kesehatan premium dipertanyakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Mereka menilai perlu ada definisi lebih lanjut tentang pelayanan kesehatan yang dimaksud sebagai premium, serta kajian mengenai etika terkait.
Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan bahwa kenaikan 1% saja dapat memengaruhi komponen harga hingga 20%. Dengan kebijakan pajak yang baru ini, kata Iing, dapat terjadi perubahan drastis lantaran keberadaan hitungan pajak yang sebelumnya tidak ada. Dia juga menilai perlu kajian mengenai etika terkait kebijakan tersebut, mengingat hal tersebut menyangkut kesehatan seseorang.
"Orang yang sedang sakit, sedang membutuhkan pelayanan, apakah di situ harus dikenakan pajak? Nah ini melanggar HAM nggak, dan mungkin nanti biayanya akan lebih tinggi, itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, walaupun pasien itu naik ke VIP. Ke VIP itu kan sudah dilimitasi, nah ini juga akan sangat memberatkan sekali ke pasien-pasien BPJS itu," kata Iing. "Kalaupun misalnya ada VIP, lanjutnya, karena di BPJS itu kan tarifnya paket, mau pelayanan berapa memang dibayarnya seperti itu. Apakah adil pentarifan segitu kena PPN?" tukasnya.
Ketiga, kalaupun PPN 12% tersebut diberlakukan, Iing mengusulkan hanya dibebankan pada tarif kamar, tidak mencakup obat-obatan dan alat kesehatan yang menunjang.
Iing mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan PPN tersebut, dan akan memberikan masukan-masukan terkait kebijakan serta mengajukan pernyataan secara tertulis.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. “Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN [12%],” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Senin (16/12/2024). Sri Mulyani menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.
Ada empat kategori barang dan jasa premium bakal menjadi objek pajak PPN penuh 12%. Pertama, bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, seperti wagyu dan daging Kobe, ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Selanjutnya, jasa pendidikan premium, yakni yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA.
Sentimen: neutral (0%)