Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Kasus: pencurian, penganiayaan
Update Penganiayaan Bocah di Boyolali, 5 Perempuan jadi Tersangka Termasuk Bu RT
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Update Penganiayaan Bocah di Boyolali, 5 Perempuan jadi Tersangka Termasuk Bu RT](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241217155723-1000045730.jpg?quality=60)
Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali menaikkan status lima perempuan yang awalnya sebagai saksi kasus penganiayaan anak laki-laki 12 tahun asal Banyusri, Wonosegoro, menjadi tersangka.
Salah satu dari lima tersangka baru tersebut adalah istri dari Ketua RT.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan pada Selasa (17/12/2024) siang telah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan dua alat bukti yang telah kami kumpulkan dan barang bukti yang kami sita, terhadap lima orang yang kemarin kami panggil dan mintai keterangan sebagai saksi, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan ditemui di Polres Boyolali, Selasa.
Ia mengatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelima tersangka pada Jumat (20/7/2024).
Untuk keputusan para tersangka ditahan, Joko mengatakan masih melihat dari hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, Joko mengatakan kelima tersangka juga melakukan kekerasan seperti menendang, menampar, menjambak, dan menginjak kepala korban KM.
"Untuk identitas akan kami sampaikan setelah pemeriksaan tersangka," kata dia.
Untuk pasal yang disangkakan sama dengan delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga Pasal 170 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak 12 tahun di Wonosegoro tersebut.
Delapan orang tersebut yaitu Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedi, dan Wartono.
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan delapan orang tersangka melakukan kekerasan terhadap anak.
Ada juga tersangka yang memukul dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Selanjutnya, ada tersangka yang menendang korban mengenai paha dan punggung.
“Ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang pada bagian jari kaki sebelah kiri. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pada Rabu 11 Desember kami lakukan penahanan. Tim bekerja secara simultan, terus menerus, berkelanjutan, sehingga kami dapat mengamankan delapan tersangka tersebut,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya, Kapolres Budi mengatakan korban diketahui melaporkan pada 11 Desember 2024, penyidik lalu memeriksa, menggali, dan menanyakan alasan para tersangka menganiaya para korban.
“Tersangka ini [melakukan kekerasan atau penganiayaan] karena anak atau korban ini mengambil pakaian dalam dari warga yang ada di Desa Banyusri. Jadi itu awal kejadiannya, kemudian korban dipanggil, hari pertama [17 November 2024] tidak mengakui di rumah RT. Hari kedua, dipanggil lagi di rumah Suhada, di tempat itulah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban,” kata dia.
Budi mengatakan menurut keterangan masyarakat, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.
Saat dulu ketahuan, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi oleh perangkat desa di Banyusri.
“Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang juga handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Nah, pada November si anak melakukan pencurian pakaian dalam milik warga. Setelah ketahuan dipanggil oleh Pak RT, di hari berikutnya karena korban tidak mengakui. TKP pemanggilan atau rumah di hari kedua itu milik Suhada,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan KM berawal dari tuduhan pencurian celana dalam yang dilayangkan kepadanya pada Senin (18/11/2024) 22.00 WIB.
Perwakilan keluarga, Fahrudin, menyampaikan kronologi berawal dari sang ayah korban yang sedang berjualan di Jakarta ditelepon oleh ketua RT setempat, Minggu (17/11/2024).
Ia diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.
Fahrudin menceritakan ayah KM tiba di rumah Senin sekitar pukul 21.00 WIB lalu datang ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus meminta maaf kalau kejadian itu benar.
“Sesampai di rumah Pak RT, bapak dan korban diarahkan menuju ke rumah sesepuh warga sekitar. Sesampainya di situ, si anak ditanya, diinterogasi mencuri celana dalam si ini, ini, dan ini. Mungkin karena di bawah tekanan, kemudian dijawab si anak iya. Lalu, terjadi pemukulan diawali oleh Pak RT dan istrinya,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (9/12/2024) malam.
Sentimen: neutral (0%)