Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 15.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Sempat Menolak, Apindo Berat Hati Terima UMK Karanganyar 2025 Naik 6,5 Persen

17 Des 2024 : 15.25 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sempat Menolak, Apindo Berat Hati Terima UMK Karanganyar 2025 Naik 6,5 Persen

Esposin, KARANGANYAR — Kalangan pengusaha di Kabupaten Karanganyar yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Sebelumnya pada Selasa (10/12/2024) lalu, Apindo Karanganyar menyatakan penolakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Pengusaha terpaksa menerima keputusan kenaikan upah mininum tersebut. Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten Karanganyar telah digelar dan menghasilkan angka usulan UMK 2025 sebesar sebesar Rp2.437.110 atau naik 6,5 persen dari UMK 2024. 

Usulan ini pun telah diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius ke Gubernur Jawa Tengah yang kini tinggal menunggu ditetapkan menjadi angka UMK 2025.

"Kalau kita bicara kondisi dunia industri di Indonesia khususnya di Karanganyar, ini kan tidak sedang baik-baik saja. Jadi kita sebenarnya berat dengan UMK naik 6,5 persen untuk tahun 2025. Besar harapan kita kenaikan sekitar 3 sampai 3,5 persen," kata dia kepada Espos, Selasa (17/12/2024).

Namun demikian, dia mengatakan kalangan pengusaha tak berkutik dengan penetapan angka kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025. Dengan berat hati, Apindo menerima apabila Gubernur Jawa Tengah menetapkan angka UMK sesuai ketetapan aturan, naik sebesar 6,5 persen.

Nantinya bagi perusahaan yang mampu membayarkan upah mininum sesuai ketentuan naik sebesar 6,5 persen, maka perusahan wajib mengikuti. 

"Bagi mereka yang tidak mampu, seperti banyak yang terjadi di Karanganyar, mungkin akan mengajukan penangguhan. Atau nanti bipartit, antara pekerja dengan perusahaan bisa menyelesaikan persoalan di perusahaan itu," katanya.

Edy mengatakan, angka kenaikan UMK 2025 tidak adil dan dinilai sebagai nilai putusan politis, karena tidak terdapat rumus perhitungan seperti penetapan kenaikan UMK di tahun sebelumnya. Meski begitu, lanjut Edy, pihaknya tetap menerima meski dengan berat hati terkait besaran kenaikan 6,5 persen.

"Tapi karena angka itu sudah di-launching oleh pak Presiden, angka politis ini kan tidak memungkinkan. Ya akhirnya dengan berat hati, untuk tahun ini ya kita bisa terima," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan, Pemkab Karanganyar telah mengusulkan angka upah minimum kabupaten (UMK) 2025 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar atau naik 6,5 persen.

Timotius menyampaikan angka usulan UMK ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, diusulkan upah mininum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

"Angka usulan UMK naik 6,5 persen ini sudah disepakati Dewan Pengupahan Karanganyar," katanya.

Timotius mengatakan kini Pemkab Karanganyar tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah dalam penetapan angka UMK Karanganyar tahun 2025.

"Kan sudah kita kirim ke Provinsi untuk masukan ke provinsi, tetapi penentuan dengan keputusan bupati tentu tunggu setelah dari provinsi, baru kita akan tetapkan. Usulan provinsi sudah, tetap 6,5," ujarnya.

Adapun sebagai informasi, bila kenaikan UMK di Karanganyar sebesar 6,5 persen, maka besaran upah di Kabupaten Karanganyar akan menjadi Rp2.437.110 dengan mekanisme perhitungan, UMK Kabupaten Karanganyar 2024 sebesar Rp2.288.366 dikalikan 6,5%, sehingga terdapat kenaikan Rp148.744.

Sentimen: neutral (0%)