Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan, Tawuran
Tokoh Terkait
![Hari Wibowo](/images/default-avatar.png)
Hari Wibowo
Desakan Kapolrestabes Semarang Dicopot Menguat, Ini Kata Polda Jateng
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Desakan Kapolrestabes Semarang Dicopot Menguat, Ini Kata Polda Jateng](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241217135313-kabid-humas-polda-jateng.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Kombes Pol. Irwan Anwar, terus didesak agar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Desakan ini makin menggema seusai Aipda Robig Zainudin, mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, enggan mengomentari panjang lebar terkait desakan pencopotan Kapolrestabes Semarang itu. Namun pada intinya, ia memastikan kasus kematian GRO karena dituduh pelaku tawuran ini tetap berjalan secara transparan dan profesional.
“Kalau [pencopotan Kapolrestabes Semarang] itu biar pimpinan yang menilai ya. Prinsipnya, Kapolrestabes beserta penyidiknya profesional, tetap melakukan tugasnya, tetap melakukan penyidikan terhadap kasus kenakalan remajanya,” kata Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (17/12/2024).
Sedangkan mengenai kasus penembakan ini, Kabidhumas menyampaikan sudah ada sejumlah saksi diperiksa. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, disebut sangat berhati-hati saat melakukan penyidikan pada kasus yang mengundang perhatian publik ini.
“Kalau saksi saya ketahui ada 23 orang. Prinsipnya, dari penyidik berhati-hati sekali,” ujarnya.
Adapun mengenai proses banding Aipda Robig Zainudin, yang tak terima diputus PTDH dalam sidang kode etik Senin (9/12/2024) lalu, saat ini mulai berproses. Memori banding yang sebelumnya diajukan, sudah diserahkan ke sekretariat sidang.
“Tetapi nanti, sidang tidak digelar terbuka seperti kemarin, tidak [menghadirkan orang]. Sidang hanya diikuti oleh orang yang ditunjuk oleh Bapak Kapolda Jateng [Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo] melalui surat keputusan,” jelasnya.
Kendati memori banding telah sampai di sekretariat sidang, Kabidhumas belum mengetahui alasan Aipda Robig Zainudin memutuskan banding pasca-divonis dipecat dari kepolisian itu. Ia berdalih alasan banding akan diketahui pada sidang berikutnya.
“Tentunya yang bersangkutan sendiri yang tahu tentang apa alasannya karena dia sendiri yang menyusun. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa dalam hasil sidang nanti,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)