Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 13.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK

17 Des 2024 : 13.37 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dilakukan Senin (16/12/2024) malam. 

"Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024), dilansir Bisnis.com.

Tessa irit berbicara terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada kasus tersebut. Di menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasil kegiatan penggeledahan itu. 

"Untuk rilis resminya sedang disiapkan," kata Tessa. 

Sementara, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi penggeledahan oleh KPK tersebut. Menurutnya, BI menerima kedatangan penyidikan KPK.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelas Ramdan, Selasa (17/12/2024).

Bank Indonesia, sambungnya, menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ramdan menyatakan Bank Indonesia mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.

Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

"Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya. Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," terang Asep.

 


Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR" dan "Ini Penjelasan Bank Indonesia usai Kantor Digeledah KPK"

Sentimen: neutral (0%)