Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Tokoh Terkait
Catat, Berikut Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
![Catat, Berikut Daftar Barang Kena PPN 12 Persen](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2021/10/pajak.jpg?quality=60)
Esposin, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.
Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%.
“Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah.
Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium.
“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya seperti dilansir Bisnis.
Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun.
“Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan upaya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers
Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen
Di sisi lain, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen. Berikut kelompok barang yang terdampak:
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
Produk-produk laut eksklusif (seperti king crab)
2. PPN atas Jasa Pendidikan Premium
Sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi.
3. PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
Rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang dikategorikan mewah.
4. PPN atas Listrik Premium
Kenaikan PPN juga dikenakan untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
Sentimen: neutral (0%)