Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 11.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Kab/Kota: Batang, Madiun, Ngawi, Sragen

Rusak Bus Pesilat di Exit Tol Sambungmacan Sragen, 2 Orang Ditangkap Polisi

17 Des 2024 : 11.35 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Rusak Bus Pesilat di Exit Tol Sambungmacan Sragen, 2 Orang Ditangkap Polisi

Esposin, SRAGEN — Tim Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan menangkap dua orang pemuda dan remaja di bawah umur yang diduga sebagai pelaku perusakan bus berisi rombongan pesilat di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada Espos, Selasa (17/12/2024), mengungkapkan insiden bermula saat bus yang berisi rombongan pesilat itu baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun, Jawa Timur, berhenti di tepi jalan Sragen-Ngawi, tepatnya dekat Exit Tol Sambungmacan, Sragen. 

Rombongan tersebut menunggu rombongan bus lain yang mengalami kerusakan ban. "Pada Senin malam itu ada sekitar 30 orang mengendarai motor datang dari arah timur. Mereka meneriakkan kata-kata provokatif yang berujung pada aksi pelemparan batu dan perusakan bus yang ditumpangi para pesilat. Perusakan bus diduga menggunakan senjata tajam dan kayu," jelasnya.

Isnovim mengatakan akibat insiden itu kaca spion dan kaca depan bus mengalami kerusakan parah. Selain itu, sejumlah pesilat mengalami luka lebam karena terkena pukulan benda tumpul.

Setelah kejadian itu, Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan berdasar laporan warga. Dari serangkaian penyelidikan, kata dia, polisi berhasil menangkap dua orang warga, yakni YW alias Togel, 21, warga Tanon, Sragen, dan ARY, 16, warga Sragen yang masih berstatus pelajar. Dia mengatakan hasil interogasi, dua orang itu mengakui perbuatannya.

"YW berperan memukul kaca bus menggunakan batang kayu dan ARY memukul kaca depan bus dengan menggunakan Sajam celurit. Kami juga mengamankan satu unit bus Mitsubishi dengan kerusakan pada kaca samping dan depan," jelas Isnovim.

Dia mengatakan kedua pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Isnovim menyatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain. "Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)