Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Tanjung Priok
Tokoh Terkait
Diduga Ada Persekongkolan Tender Proyek EMU, KCIC Klarifikasi Investigasi KPPU
Jurnas.com Jenis Media: News
Aliyudin Sofyan | Senin, 16/12/2024 19:32 WIB
Kereta Whoosh Jakarta-Bandung. Foto: dok. jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com – PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menyampaikan bahwa investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) adalah yang terkait dengan penyedia jasa pengangkutan Eelectric Multiple Unit (EMU) yang dilakukan oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Pengangkutan EMU dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung, Jawa Barat.
“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Menurut Eva, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Eva menyampaikan, bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," tandas Eva.
Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa KPPU menemukan dugaan pelanggaran berupa persekongkolan atau konspirasi dalam tender pengadaan EMU atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Temuan ini disampaikan investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
"Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (16/12/2024).
LDP dibacakan pada Jumat lalu (13/12) di hadapan majelis komisi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.
Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yakni 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
KEYWORD :
KCIC Whoosh Kereta cepat KPPU
Sentimen: negatif (96.6%)