Sentimen
Positif (97%)
16 Des 2024 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

16 Des 2024 : 19.34 Views 19

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2025, harga rokok dipastikan naik. Meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan akan mengalami peningkatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara. “Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan dalam PMK yang diteken pada 4 Desember 2024 tersebut.

Kenaikan HJE ini berlaku untuk berbagai jenis rokok, mulai dari sigaret kretek hingga rokok elektrik. Misalnya, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I akan memiliki harga jual eceran minimal Rp2.375 per batang, naik 5,08 persen dibandingkan tahun ini. Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dijual minimal Rp2.495 per batang, naik 4,8 persen.

Untuk kategori rokok elektrik, kenaikan HJE juga cukup signifikan. Rokok elektrik padat akan dijual dengan harga minimal Rp6.240 per gram, naik 6,01 persen dibandingkan tahun 2024. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) akan dijual minimal Rp1.368 per gram, naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp1.121 per gram.

Meskipun tarif cukai tidak mengalami perubahan, pemerintah menetapkan kenaikan harga ini untuk mendorong kontrol konsumsi sekaligus mendukung upaya pengelolaan industri. Program ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan harga rokok di berbagai kategori, termasuk sigaret kretek tangan, sigaret putih tangan, tembakau iris, serta hasil pengolahan tembakau lainnya. (bs-zak/fajar)

Sentimen: positif (97%)