Sentimen
Undefined (0%)
16 Des 2024 : 17.15
Tokoh Terkait
Baharuddin Kamba

Baharuddin Kamba

Langgar Perda, 2 Pemilik Kos Campur Putra-Putri di Jogja Didenda Jutaan Rupiah

16 Des 2024 : 17.15 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Langgar Perda, 2 Pemilik Kos Campur Putra-Putri di Jogja Didenda Jutaan Rupiah

Esposin, JOGJA – Dua orang pemilik kamar indekos berkonsep campur laki-laki dan perempuan di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024). Atas hal itu, keduanya dinyatakan bersalah dan dikenai denda Rp3 juta dan Rp2 juta.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dua pemilik indekos tersebut berinisial IB dan KA. 

“IB dikenakan denda Rp3 juta subsider kurungan 15 hari, KA dikenakan denda RP2 juta subsider kurungan 15 hari,” ujarnya.

Keduanya sama-sama melanggar pasal 18 ayuat 1 Perda Kota Jogja No 1/2017 tentang Penyelengggaraan Pondokan. Dalam perda tersebut, indekos atau pondokan tidak diperbolehkan mencampur jenis kelamin penghuni dalam satu bangunan.

Dia menjelaskan untuk nominal denda keduanya berbeda. Hal itu berdasarkan pertimbangan dari hakim yang mengadili.  

“Itu pertimbangan hakim. Tapi kalau dari kami kemungkinan karena jumlah kamar yang berbeda,” kata dia.

Sidang tindak pidana riangan (tipiring) ini merupakan tindak lanjut dari sidak Satpol PP atas laporan masyarkat beberapa waktu lalu. Pihaknya telah mengimbau agar pemilik indekos memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan. 

“Agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada, maksimal satu bulan ke depan, jadi indekos khusus putra atau putri,” ungkapnya.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menuturkan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos campur tersebut, diketahui indekos tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah 28 kamar.

“Menurut informasi warga setempat indekos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni indekos campur jenis kelamin. Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas indekos campur di wilayahnya,” katanya.

Ia berharap setelah penindakan ini, pemiliki indekos agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni indekos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni indekos.

“Harus dipertegas indekos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni indekos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta

Sentimen: neutral (0%)