Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang hingga 2025, Ini Penjelasan Pemerintah
Espos.id Jenis Media: Bisnis
Espsosin, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Itu artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan beberapa hal.
"Yang pertama Alhamdullilah untuk para pegiat UMKM diberikan insentif perpanjangan waktu PPh 0,5 persen dari Gross selama satu tahun. Yang perlu kami sampaikan ini, perpanjangan waktu satu tahun ini bagi para pegiat UMKM yang sudah menjalani insentif PPh ini selama kurang lebih 7 tahun berdasarkan PP nomor 55 Tahun 2022. Apabila ada pegiat UMKM yang baru menjalankan insentif ini kurang lebih 2 tahun masih memiliki rentang waktu kurang lebih 5 tahun ke depan," jelas Maman dipantau dari Youtube.
Artinya, lanjutnya, insentif PPh 0,5 persen ini berlaku selama 7 tahun.
"Kenapa seperti itu? Karena tadi sudah disampaikan Ibu Menteri Keuangan, ada semangat mengusung prinsip asas keadilan. Kami dari Kementerian UMKM pun menambahkan semangat pembinaan," ujarnya.
Dengan adanya insentif ini, Maman berharap para pegiat UMKM diberikan insentif mereka bisa naik kelas dan tumbuh untuk bisa mandiri.
Maman juga mengatakan paket insentif senilai kurang lebih Rp265 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan, kurang lebih 95 persen insentif itu dinikmati oleh para pegiat UMKM.
"Oleh karena itu kami menyakini kebijakan ini cuup bisa mengamankan sektor ekonomi menengah dan ke bawah," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)