Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
2.242 Pelamar PPPK Sukoharjo Ikuti Seleksi Kompetensi di 3 Lokasi
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![2.242 Pelamar PPPK Sukoharjo Ikuti Seleksi Kompetensi di 3 Lokasi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/10/20241002184453-pppk-karanganyar.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO – Sebanyak 2.242 pelamar mengikuti seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kabupaten Sukoharjo 2024. Lokasi seleksi kompetensi rekrutmen PPPK dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Jogja, Jakarta, dan Semarang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Santosa Budi Utomo, mengatakan berdasarkan hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK Kabupaten Sukoharjo, jumlah pelamar dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.242 pelamar.
Mereka terdiri atas 1.683 tenaga teknis, enam tenaga kesehatan, dan 551 tenaga guru. “Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi dilaksanakan mulai 5-15 Desember,” ujar dia, Senin (16/12/2024).
Budi, sapaan akrabnya, mengatakan lokasi seleksi kompetensi rekrutmen PPPK dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta, Gedung Serbaguna Kampus ISI Jogja, dan Hotel MG Setos De Atrium Hall di Semarang.
Seleksi kompetensi PPPK di Jakarta dilaksanakan pada 5 Desember dengan jumlah pelamar satu orang.
Sedangkan, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Kampus ISI Jogja dilaksanakan 12-15 Desember dengan jumlah pelamar sebanyak 2.098 orang. “Untuk seleksi kompetensi PPPK di Hotel MG Setos De Atrium Hall di Semarang dilaksanakan 13 Desember dengan jumlah pelamar 141 orang,” kata dia.
Seleksi komptensi PPPK menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted tes (CAT). Hasil scoring seleksi bisa dipantau secara online melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bagian dari aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan PPPK Kabupaten Sukoharjo 2024.
Menurut Budi, Rekrutmen PPPK untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, non ASN yang telah tercatat dalam database BKN dan non ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Sukoharjo minimal selama dua tahun.
“Pelamar wajib memantau informasi rekrutmen PPPK Kabupaten Sukoharjo 2024 di portal Pemkab Sukoharjo. Keputusan panitia pengadaan PPPK Kabupaten Sukoharjo bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)