Sentimen
Positif (79%)
16 Des 2024 : 01.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

16 Des 2024 : 01.00 Views 18

Era.id Era.id Jenis Media: Nasional

Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

ERA.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun omnibus law undang-undang politik. Revisi paket UU Politik tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," kata Riqfi kepada wartawan, dikutip Minggu (15/12/2024).

Dia mengatakan, dalam omnibus law UU Politik itu akan berisi bab tentang pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

Dia mengatakan, wacana kepala daerah dipilih DPRD masih tetap konstitusional. Asalkan dalam pemilihannya masih memiliki legitimasi demokratis.

Sebab, hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

"Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi kontitusional," kata Rifqi

Di sisi lain, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul karena adanya kegelisihan bahwa Pilkada lekat dengan praktik politik uang atau money politic.

Meski begitu, menurutnya perlu dicari formula yang tepat agar praktik politik uang tidak terbawa, apabila pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

"Kita harus mencari forumula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD," katanya.

"Agar traumatik politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan wali kota di DPRD itu tidak terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

"Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati," kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

"Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi," kata Prabowo.

Sentimen: positif (79%)