Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
![Firdaus](/images/default-avatar.png)
Firdaus
Sanksi Keterlambatan APBD 2025, Ketua FPDIP DPRD Solo: Pahami Duduk Persoalannya
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Sanksi Keterlambatan APBD 2025, Ketua FPDIP DPRD Solo: Pahami Duduk Persoalannya](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241215175621-yf-sukasno-fpdip-solo.png?quality=60)
Esposin, SOLO -- Pemkot dan DPRD Solo telah menyetujui bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/12/2024). RAPBD itu kemudian dikirimkan ke Pj Gubernur Jateng untuk mendapatkan evaluasi.
Meski sudah tercapai persetujuan, masih ada tanda tanya yang menggantung terkait sanksi yang kemungkinan akan diterima baik oleh legislator DPRD Solo maupun kepala daerah. Sanksi itu berkenaan dengan keterlambatan persetujuan RAPBD 2025 antara Pemkot dan DPRD.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Artinya Perda APBD 2025 harus disahkan pada 30 November 2024.
Sedangkan sanksi administrasi keterlambatan pengesahan APBD menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (1) sampai ayat (3) berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan Kepala Daerah atau DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau FPDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno, menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu saat diwawancarai Espos, Minggu (15/12/2024).
Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena RAPBD Solo 2025 telah selesai dibahas dan disetujui bersama eksekutif dan legislatif. "Dimulai dengan pembentukan alkap [alat kelengkapan DPRD] secara lengkap, kami bahas bersama sampai pukul 03.15 WIB [Rabu, 11 Desember 2024]. Fraksi PDIP berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan aspirasinya," ujar dia.
Berbagai masukan dan aspirasi tersebut, menurut Sukasno, telah diakomodasi dalam RAPBD Solo 2025. Namun dikarenakan kondisi keuangan daerah, tidak semua aspirasi bisa diakomodasi. Tapi, menurut dia, FPDIP telah berusaha keras mengakomodasi aspirasi itu.
"Mohon maaf ke seluruh masyarakat bila tidak nyaman persoalan RAPBD walaupun bukan itu yang jadi persoalan. Tapi di alkap. Kami bersyukur kami di DPRD dengan semua fraksi akhirnya bisa menemukan solusi dan bisa bekerja sama dengan baik," ungkap dia.
Soal sanksi berupa tidak cairnya gaji anggota DPRD dan kepala daerah karena keterlambatan persetujuan RAPBD 2025, menurut Sukasno, hal itu tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Dia menyebut ada Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 dan Permendagri Nomor 15/2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 yang mesti dipedomani.
"Jadi pedomannya itu. Semua harus melihat ke sana. Ibarat orang itu ruhnya di situ. Jangan lupa untuk memahami regulasi secara utuh ya, baca secara keseluruhan, mulai dari judul dan semuanya, Karena bicara bahasa hukum itu saling ada keterkaitan," urai dia.
Memahami Alur dan Proses Tahapan APBD
Sukasno menjelaskan Permendagri Nomor 15/2024 terdiri 242 halaman dan mesti dibaca secara keseluruhan. Hal itu supaya dalam memahami alur dan proses tahapan APBD bisa menyeluruh. Secara khusus dia juga meminta agar halaman 128 Permendagri dibaca.
"Jangan lupa juga dibaca halaman 128 nomor 4.1.9 yaitu tentang matrik tahapan dan jadwal penyusunan APBD 2025," tutur dia. Menurut Sukasno, di matriks tersebut dapat dilihat kapan tahapan APBD 2025 dimulai dengan penyampaian KUA PPAS Wali Kota. Setelah itu dilanjutkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota tentang RAPBD 2025.
"Tahapannya sangat terperinci dan jelas. Dari situ kita bisa melihat, siapa yang kira-kira terlambat. Karena ini ada korelasinya dengan persoalan sanksi. Bahkan sangat berhubungan erat dengan persoalan [sanksi] tidak terima hak-hak keuangan tadi. Siapa yang harus tidak menerima hak-hak keuangan, mohon matrik ini dibaca dengan jelas," kata Sukasno.
Menurut dia, dengan membaca matrik tersebut bisa diketahui apakah para legislator memang tidak akan menerima gaji atau para legislator tidak bisa disalahkan. "Keterlambatannya bukan karena persoalan di DPRD. Jadi saya minta ini dicermati," tegas dia.
Sukasno menekankan hal itu penting supaya masyarakat bisa memahami duduk persoalan yang terjadi dan tidak merasa resah. "Banyak orang telepon ke kami, wah jangan terima hak-hak keuangan atau bahasa jelasnya jangan terima gaji nanti kena sanksi atau bisa jadi temuan [saat audit keuangan oleh lembaga terkait]," ujar dia.
Sukasno mengaku sudah dihubungi delapan orang yang menanyakan hal itu. "Akhirnya kami jelaskan postur APBD secara utuh. Jadi ini paham betul kalau orang hukum baca itu tidak sepotong-sepotong. Artinya baca regulasi secara utuh ya," tuturnya.
Ditanya apakah pernyataannya itu sebagai tanggapan atas pendapat Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus, Sukasno menyatakan tidak. "Oh tidak, tidak. Ini bukan untuk menanggapi, tapi pemahaman saya tentang proses dan tahapan APBD. Jadi tidak untuk menanggapi pendapat siapa pun," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)