Jelang Lengser, Biden Ampuni 39 Napi dan Ringankan Hukuman 1.500 Lainnya
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sebulan jelang akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden memberikan grasi atau pengampunan terhadap 39 orang yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dia juga meringankan hukuman hampir 1.500 orang lainnya yang menjalani hukuman penjara yang lama.
Grasi tersebut diberikan seminggu setelah presiden menandatangani pengampunan tanpa syarat untuk putranya, Hunter.
Dalam pernyataan resminya, Biden menjelaskan bahwa sebagai presiden AS, dirinya memiliki hak istimewa untuk memberikan pengampunan kepada orang-orang yang telah menunjukkan penyesalan dan rehabilitasi dan menghapus perbedaan hukuman bagi pelanggar yang tidak melakukan kekerasan, terutama mereka yang dihukum karena pelanggaran narkoba.
"Mereka telah menunjukkan bahwa mereka layak mendapatkan kesempatan kedua," kata Biden, seperti dimuat Reuters.
Presiden menambahkan bahwa ia akan mengambil lebih banyak langkah dalam beberapa minggu ke depan dan bahwa pemerintahannya akan terus meninjau petisi pengampunan.
Gedung Putih mengatakan bahwa pengampunan yang diberikan oleh Biden adalah yang terbanyak dalam satu hari.
Presiden terpilih Donald Trump, yang akan menjabat pada 20 Januari, mengatakan bahwa ia akan bertindak pada hari pertamanya menjabat untuk mengampuni perusuh yang terlibat dalam serangan Capitol pada 6 Januari 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: negatif (80%)