Opsen Pajak Kendaraan 2025: Bapenda Jateng Optimis Kepatuhan Pajak Tetap Tinggi
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mengumumkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini meliputi pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski ada kenaikan, Bapenda Jateng optimis bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak tidak akan menurun, berkat sejumlah program yang disiapkan.
Opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mulai berlaku efektif tiga tahun setelah disahkan, yaitu pada 5 Januari 2025.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa membebani masyarakat secara signifikan. Opsen ini akan diterapkan dengan pembagian persentase tertentu antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kenaikan Pajak yang Proporsional
Danang menepis kekhawatiran terkait isu kenaikan pajak hingga 66%. Menurutnya, kenaikan sebenarnya hanya sekitar 16,2%, berkat penyesuaian tarif.
“Tarif PKB sebelumnya 1,5% telah kami turunkan menjadi 1,05%, ditambah opsen pajak 66% dari nilai PKB. Jadi, kenaikan totalnya hanya 16,2%,” jelas Danang kepada Espos, Jumat (13/12/2024).
Sebagai simulasi, jika PKB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000, maka dengan kebijakan baru, jumlahnya naik menjadi Rp1.162.000 pada 2025, atau bertambah Rp162.000.
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Untuk memastikan masyarakat tetap patuh membayar pajak, Bapenda Jateng menggulirkan beberapa program inovatif, di antaranya:
- Program Sengkuyung
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui pengingat dan peringatan pembayaran. “Kami sudah memulai prototipe model ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ungkap Danang.
- Layanan Samsat Budiman
Hingga kini, layanan Samsat Budiman tersedia di 800 titik di 35 kabupaten/kota melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
- Samsat Korporat
Layanan ini ditujukan bagi pekerja di perusahaan atau institusi pendidikan. Saat ini, program ini telah diimplementasikan di 47 perusahaan dan sekolah.
- Reward untuk Wajib Pajak Taat
Sebagai apresiasi bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu, Bapenda Jateng memberikan insentif berupa diskon pajak, yakni 2,5% untuk mobil dan 5% untuk motor. Namun, insentif ini hanya berlaku bagi wajib pajak tanpa catatan tunggakan. “Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan. Wajib pajak yang memiliki utang otomatis kehilangan reward,” tegas Danang.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bapenda Jateng optimis bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB mulai Januari 2025 tidak akan mengurangi kepatuhan masyarakat, sekaligus membantu meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Sentimen: neutral (0%)