Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul, Yogyakarta
Naik 6,5 Persen, UMK Bantul Tahun 2025 Jadi Rp2,23 Juta
Espos.id Jenis Media: Jogja
Esposin, BANTUL – Upah minimum kabupaten (UMK) Bantul tahun 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp144.000. Dengan kenaikan ini, UMK Bantul tahun depan menjadi Rp2.230.838.
Hal itu yang menjadi kesepakatan dalam sidang pleno penentuan UMK 2025 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul bersama Dewan Pengupahan setempat, Rabu-Kamis (11-12/12/2024). Kesepakatan ini nantinya akan direkomendasikan ke bupati sebelum diajukan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Alhamdulillah, sidang pleno semuanya berjalan lancar tanpa kendala. Dan hari ini kami sepakat memberikan rekomendasi kepada bupati Bantul untuk selanjutnya diajukan ke gubernur DIY," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, di sela audiensi dengan bupati Bantul.
Menurut dia, proses pleno melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Bantul, serta organisasi perangkat daerah terkait.
"Komunikasi yang baik antaranggota menjadi kunci untuk kelancaran proses penentuan UMK," kata Istirul yang dikutip dari Antara.
Meski demikian, katanya, penentuan UMK tahun 2025 tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum.
"Keputusan ini bersifat mengikat bagi semua pihak, dan kami harus tunduk serta taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, rencananya rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada 18 Desember. Dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten akan mendampingi gubernur DIY untuk mengumumkan UMK 2025 untuk masing masing kabupaten.
Pihaknya berharap UMK 2025 dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, pentingnya menjaga keberlanjutan dunia usaha di Bantul agar tetap kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul Fardhanatun mengatakan, dalam pleno bersama asosiasi pengusaha, serikat pekerja, pemda dan akademisi disepakati kenaikan upah sebesar 6,5 persen, atau setara Rp144.000, sehingga UMK Bantul tahun 2025 menjadi Rp2.230.838
"Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, kenaikan di UMK Bantul sedikit menurun, dari 7,26 persen menjadi 6,5 persen. Meski demikian, secara nasional kenaikan ini tetap positif," katanya.
Sentimen: neutral (0%)