Sentimen
Netral (79%)
13 Des 2024 : 23.38
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

13 Des 2024 : 23.38 Views 12

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Politik

Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 – 00:45 WIB

Pramono Anung dan Rano Karno atau Doel menang di Pilkada Jakarta. Dokumentasi tim media Pramono-Rano

jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan JPNN.com di kantor MK, hingga pukul 23.59 WIB, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mendatangi KPU untuk mendaftarkan gugatan.

Untuk itu, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan total 2.183.239 suara.

Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara pun disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (8/12) lalu.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara.

Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12).

Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

-

Sentimen: netral (79%)