Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 21.12
Tokoh Terkait
Paetongtarn Shinawatra

Paetongtarn Shinawatra

Detail Penerapan PPN 12% Diumumkan Senin

13 Des 2024 : 21.12 Views 17

Espos.id Espos.id

Detail Penerapan PPN 12% Diumumkan Senin

Espos.id, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan detail terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan paket kebijakan ekonomi Senin (16/12/2024) lusa. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Dia menyebut saat ini pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut. Pengumuman terkait PNN akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan bahwa bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12% yang akan berlaku mulai awal tahun depan. "Yang penting kan bahan pokok itu tidak kena PPN," ucap dia.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada pekan depan, termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN dan pemberian insentif kepada para pelaku usaha pada 2025. "Kan di tahun ini ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan,” kata Airlangga, Selasa (3/12/2024) malam.

Ia menyatakan bahwa juga akan ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan. Pemberian insentif tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.

“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furnitur, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” ucap Airlangga.

Di sisi lain, pemberlakuan PPN sebesar 12% membuat Indonesia menjadi negara dengan besaran tertinggi pajak itu di Asia Tenggara. Pemerintah negara ASEAN lainnya justru menurunkan pajak setara PPN mereka. Salah satunya adalah Thailand. Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, pekan lalu resmi membatalkan kenaikan PPN. 

Seperti diberitakan Bloomberg yang dikutip bisnis.com, PPN yang semula direncanakan naik dari 7% ke 15% batal setelah Perdana Menteri mendiskusikan masalah ini dengan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira dan Dewan Penasihat Kebijakan. Menkeu Pichai mengatakan pihaknya sedang mempelajari perubahan-perubahan pada struktur pajak yang ada dalam sebuah tinjauan komprehensif yang bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan meningkatkan daya saing negara. 

Sementara PM Paeotongtarn menyebutkan dalam peninjauan seperti itu sering memakan waktu lama dan beberapa negara membutuhkan waktu sekitar 10 tahun untuk mengubah tarif pajak. Pemerintahannya berfokus pada kebijakan-kebijakan untuk mengurangi biaya hidup, menciptakan jalur-jalur pendapatan baru dan meningkatkan efisiensi sektor publik. 

Klarifikasi Paetongtarn ini muncul beberapa hari setelah Pichai memperdebatkan gagasan untuk menaikkan pajak konsumsi menjadi 15% dari 7% saat ini untuk mengatasi ketidaksetaraan pendapatan dan memobilisasi dana untuk investasi publik untuk mendorong perekonomian yang lesu.  

Thailand telah mempertahankan PPN pada tingkat 7% sejak 1999 alias sepanjang 26 tahun, meskipun beberapa pemerintah di masa lalu telah mendiskusikan untuk menaikkan pungutan ini menjadi 10%. 

Sama halnya dengan Thailand, pemerintah Vietnam juga resmi memperpanjang kebijakan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025 mendatang. Kebijakan itu semula seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024.  Dalam resolusi tersebut, barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan terus menikmati tarif 8% selama enam bulan ke depan. Pengurangan PPN akan berlaku secara seragam di semua tahap yaitu impor, manufaktur, pemrosesan, dan perdagangan, untuk barang dan jasa yang memenuhi syarat. Pengurangan PPN tidak berlaku untuk real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Sentimen: neutral (0%)