Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 19.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Ketua DPR RI: Kantor Wajib Sediakan Daycare untuk Dukung Ibu Bekerja

13 Des 2024 : 19.53 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ketua DPR RI: Kantor Wajib Sediakan Daycare untuk Dukung Ibu Bekerja

Esposin, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan tempat bekerja atau kantor memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai. Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Hal itu disampaikan Puan sebagai respons atas imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare yang berkualitas.

“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orang tua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda. Tidak semua orang tua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja di kantor tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR. Oleh sebab itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orang tua bekerja.

Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholders terkait,” katanya.

Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare di kantor merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orang tua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” ucap ibu dua anak itu.

Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orang tua bekerja.

Sebab, kata dia, lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.

Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di kantor atau tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan. Hal itu menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” paparnya.

Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di kantor bukan hanya menyangkut solusi praktis. Melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.

“Karena anak-anak ini adalah aset bangsa yang akan memimpin Indonesia ke depan, sehingga semua elemen Negara harus bisa memastikan anak-anak memiliki tumbuh kembang yang baik,” katanya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di kantor atau lingkungan kerja.

"Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucapnya.

Puan menambahkan bahwa UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif sehingga tidak hanya dibebankan kepada ibu semata.

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)